Insentif Pajak Bisa Pancing Investasi
Pasardana.id - Pemerintah belum berencana memberikan fasilitas pajak bagi investor di dalam negeri. Namun, sejumlah perbaikan perlu dilakukannya.
Padahal, negara-negara tetangga Indonesia memberikan tax allowance dan tax holiday bagi investornya. Kebijakan ini guna menarik investasi ke negaranya.
"Kami membandingkan apakah kami masih menarik dibandingkan tawaran-tawaran dari negara saingan," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dari langkah itu, penerintah memperbaiki program insentif pajak bagi perusahaan-perusahaan seperti skema insentif pajak. Langkah ini diharapkan meningkatkan investasinya.
Apa bentuk perbaikan ini, belum mau diungkapkan BKPM. Namun, bocoran ini bisa diketahui dari apa yang dikeluhkan investor dari survei kepuasan investasi di Indonesia.
"Perbaikan ini membutuhkan keterlibatan pihak-pihak lain," jelasnya.
Selain itu, peningkatan fasilitas pajak juga perlu diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan yang menambah investasi di Indonesia. Pemberian ini akan mendorong perusahan-perusahaan lain melakukannya.
"Perusahaan-perusahaan yang mendapatkan tax allowance menjadi contoh untuk investor-investor lain," sambung Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.
Tax Allowance harus diperoleh perusahaan-perusahaan yang telah berinvestasi di Tanah Air. Insentif itu diterima setelah mereka melaksanakan aturan investasi.
Jika suatu perusahaan belum merealisasikan investasi, padahal dia sudah berkomitmen melakukannya, hal ini terjadi akibat mereka mengalami kendala di lapangan seperti izin dan pembebasan lahan.
Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Penerimaan Negara, Astera Prima Bhakti mengharapkan, insentif pajak semakin banyak diterima perusahaan-perusahaan. Perolehan ini bisa memperluas ekspansi bisnisnya.
"Kami akan mensosialisasikan insentif pajak bagi perusahaan-perusahan," jelasnya.
Dari sosialisasi ini dapat diketahui, apakah pemberian insentif pajak telah dipahami banyak perusahaan. Pada saat bersamaan, sedang dikaji bentuk peningkatan insentif yang tepat diberikan bagi perusahaan-perusahaan.
Asal tahu saja, insentif pajak akan diperoleh sembilan sektor usaha di luar Jawa. Insentif ini berupa tax allowance dan tax holiday.
Sementara itu, PT Sukses Mantap Sejahtera memperoleh tax allowance bagi lahan perusahaan. Karena, perusahaan ini membangun pabrik gula untuk swasembada gula di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB)
"Walaupun ada pabriknya tapi pabriknya enggak ikut," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.
Fasilitas serupa didapatkan PT Permata Hijau Palm Oleo. Karena, perusahaan ini menggunakan energi batubara untuk pabrik Oleochemical Plant di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sebelumnya, perusahaan ini mendirikan pabrik di Belawan, Medan, Sumatera Utara dengan memakai bahan bakar gas.

