Kedepan, Penjamin Emisi IPO Dinilai Lebih Berisiko

Foto : Presiden Direktur PT Indo Premier Sekuritas, Moloenoto (tengah) - Istimewa

Pasardana.id - Regulator pasar modal tengah mengatur ulang tata cara penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), khususnya terkait masa penawaran umum fix allotment  atau book building dan penjatahan terpusat atau pooling melalui pemesanan elektronik atau e-book building.

Menurut Presiden Direktur PT Indo Premier Sekuritas, Moloenoto, dalam draft rancangan e-book building juga memberikan kesempatan kepada semua investor untuk memesan saham perdana pada penjatahan pasti atau fix alloment sesuai keinginannya tanpa memberi uang jaminan terlebih dahulu.

“Misalnya, si Investor pesan Rp1 miliar sesuai dengan harga penawaran saham IPO. Nah, si penjamin emisi harus mencantumkan pemesan tersebut,” kata dia di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Namun, jika pemesan melalui lajur elektronik itu tidak jadi melakukan pembelian, jelas Moleonoto, maka penjamin emisi tersebut harus memastikan terserap sesuai dengan pemesanan.

“Hanya saja, si investor akan masuk daftar hitam ketika masa penawaran berikutnya,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Invesment Banking PT Danareksa Sekuritas, Boumediene Sihombing mengatakan, jika tata cara tersebut jadi diberlakukan maka akan meningkatkan risiko bagi penjamin emisi IPO.

“Tadinya penjamin emisi telah melakukan know your customer kepada calon pemesan di fix alloment, tapi dengan dibuka secara online, semua investor dapat melakukan penawaran walau bukan nasabah si penjamin emisi,” jelas dia.

Untuk diketahui, OJK akan mengatur besaran persentase saham perdana di masa penjatahan pasti dari 2,5% hingga 12,5%. Tapi jika terdapat kelebihan permintaan porsi tersebut dapat ditingkatkan hingga 25%.