Penerapan ‘Tato’ Pada Kode Saham Bermasalah, Tunggu Ijin OJK

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id -  Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menerapkan I-Suite atau ‘Tato’ terhadap kode saham-saham yang bermasalah pada sistem perdagangan elektroniknya.

Hal itu disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Senin (12/12/2018).

“Lusa (Jumat, 14 Desember 2018) kami akan ajukan ke OJK draft peraturan perdagangan untuk diminta persetujuan,” kata dia.

Ia menjelaskan, permintaan persetujuan tersebut karena terkait dengan peraturan perdagangan. Tapi dia berharap, dalam bulan terakhir di tahun 2018 ini, (kebijakan I-Suite) akan dapat diterapkan.

“Kami harap dalam bulan Desember ini diterapkan,” kata dia.

Sebelumnya, dia mengatakan, terdapat lima Anggota Bursa (AB) yang mulai menerapkan I-Suite. Hal itu atas permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberikan informasi lebih kepada investor.

“Bulan Desember ini kami mulai implementasi I-Suite secara sukarela dulu dan terdapat lima AB dan satu entitas yang telah menyatakan kesediannya,” kata dia.

Disamping itu, lanjut dia, portal BEI bekerjasama dengan pihak ketiga juga telah menyajikan I-Suite atau penatoan saham-saham bermasalah.

“Saat ini kami belum mewajibkan implementasi I-Suite dan setelah itu, kita lihat dulu pelaksanaannya dan jika berjalan mulus serta ditanggapi positif oleh investor, maka kita akan masukan pada kewajiban AB,” kata dia.

Adapun lima AB yang telah menyatakan kesediaan menerapkan I-Suite, adalah; PT MNC Sekuritas, PT Philip Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas dan portal Bloomberg.

Sedangkan pada tahap awal, jelas Nyoman, terdapat tujuh kriteria bermasalah yang akan diberikan ‘tato’ atau I-Suite pada saham. Pertama, terlambat menyampaikan laporan keuangan.

“Kita akan kasih tanda, sehingga saat bertransaksi investor akan tahu bahwa laporan keuangan yang digunakan periode sebelumnya dan paling up date belum menyampaikan,” kata dia.

Masalah lainnya, lanjut Nyoman, yaitu; ekuitas negatif, pendapatan nol, opini laporan keuangan tidak menyatakan pendapat, opini laporan keuangan tidak sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan, serta emiten dalam PKPU dan Pailit.