Mendag Resmikan UPT Balai Pengawasan Tata Niaga Di Tingkat Daerah
Pasardana.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meresmikan secara simbolis Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengawasan Tertib Niaga di tingkat daerah yakni Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar.
Kehadiran fasilitasi ini penting dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan terhadap produk impor di luar kawasan pabean di berbagai wilayah di Indonesia.
“Dengan diresmikannya Balai Pengawasan Tertib Niaga di empat kota, diharapkan memperlancar pelaksanaan pengawasan post border di daerah. Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi konsumen serta meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha,” ujar Mendag, melalui keterangan resminya, Kamis, (10/10/019).
Enggar menyampaikan, pengawasan post border dilaksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pengawasan juga lebih khusus dilakukan di pintu masuk barang asal impor dan domisili perusahaan importir.
“Semua bertanggung jawab menjaga kedaulatan bengsa dan melindungi konsumen dari barang impor yang tidak berkualitas dan tidak sesuai ketentuan,” ujar Mendag.
Sementara itu, untuk pembagian wilayah Balai Pengawasan Tertib Niaga yaitu di Kota Medan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Sumatera, Kota Bekasi meliputi Jawa Barat dan Wilayah Banten; Kota Surabaya meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta Kota Makassar meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga ini pun telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Menteri PANRBNomor B/888/M.KT.01/2019 tanggal 25 September 2019.
Sebagai tindak lanjut telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga.
“Pelaksanaan pengawasan di daerah merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah dalam melindungi konsumen di seluruh wilayah Indonesia. Kita semua bertanggung jawab menjaga kedaulatan bangsa dan melindungi konsumen dari barang impor yang tidak berkualitas dan tidak sesuai ketentuan,” papar Mendag.

