Tahun Depan, Bea Cukai Bakal Naikkan Harga Jual Rokok
Pasardana.id - Sebagai upaya pemerintah dalam mengelola kebijakan cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik bakal naik mulai 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menyatakan, aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan terbit pekan ini.
“PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Sudah diharmonisasi di Kemenkum dan insya Allah dalam minggu ini bisa diterapkan. Dan, dua PMK, satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di tahun 2025,” terangnya, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu (11/12).
Askolani menjelaskan, penyesuaian HJE tahun depan didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis, termasuk mitigasi terhadap penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada 2024.
Selain mempertimbangkan perkembangan industri, kondisi tenaga kerja, dan intensitas pengawasan pita cukai, kebijakan ini juga diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian kesehatan yang menjadi langkah besar pemerintah dalam menata regulasi hasil tembakau.
Askolani pun mengungkapkan, pihaknya (Bea Cukai) telah menyelesaikan desain pita cukai untuk 2025 sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini.
Pita cukai tersebut akan dicetak oleh Perum Peruri.
“Kami sudah menyiapkan kontraknya juga dengan Peruri, dan Peruri juga sudah menyiapkan sarana-prasarana dan bahan baku untuk pencetakan pita cukai 2025 sehingga harapan kita, dalam waktu dekat, pita cukai sudah mulai bisa dijalankan dan disiapkan oleh Peruri untuk bisa dipenuhi di bulan Desember ini,” terang Askolani.
Lebih lanjut, pihaknya memprediksi permintaan pita cukai pada Desember 2024 akan meningkat signifikan.
Namun, puncaknya diproyeksikan pada Januari 2025 mendatang.
“Kami sampaikan bahwa di bulan Januari 2025, perkiraan pita cukai yang akan dipesan oleh perusahaan rokok sekitar 15-17 juta pita cukai, yang tentunya selama ini kita dengan Peruri bisa lakukan dan penuhi sesuai dengan ketentuan,” tandas Askolani.

