Sikapi Persaingan, Evaluasi Tax Allowance dan Tax Holiday Terus Dilakukan
Pasardana.id - Pemerintah dari waktu ke waktu terus melakukan evaluasi bagaimana pelaksanaan tax allowance dan tax holiday, sebagai tolak ukur persaingan dalam menarik investasi di tataran internasional.
“Negara-negara tetangga semuanya menawarkan tax allowance dan tax holiday yang sangat menggiurkan, jadi kami juga dari waktu ke waktu ‘benchmarking’ kita membandingkan apakah punya kita masih menarik dibanding tawaran-tawaran dari negara saingan,” ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, di Jakarta, baru-baru ini.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara, Astera Prima Bakti menilai, masih sedikitnya investor yang memanfaatkan fasilitas tersebut yakni karena belum banyak investor yang memahami tax allowance dan tax holiday.
“Mungkin kita perlu lihat beberapa tax allowance itu sudah dipahami orang banyak atau enggak. Yang jelas kita akan dorong sosialisasi yang high level agar orang-orang itu tahu,” ujar Astera.
Baru-baru ini, Pemerintah memutuskan menambah lagi perusahaan yang mendapatkan fasilitas insentif pengurangan pajak atau tax allowance. Insentif pajak ini ditawarkan pemerintah untuk menarik investor.
Menteri Koordinator bidang perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, kedua perusahaan baru yang disetujui yaitu PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS) dan PT Permata Hijau Palm Oleo.
Sejak ditawarkan pemerintah tahun 2007, sudah ada 97 perusahaan yang mendapatkannya.
Sementara sepanjang tahun 2015 lalu, jumlah yang memperolehnya mencapai sekitar 11 perusahaan.
“Selama ini terkendala karena ada beberapa masalah birokrasi, tapi sudah kita selesaikan tadi,” jelas Darmin.

