Negara Rugi Rp3,3 Triliun, Mentan Sebut Kasus Pupuk Palsu Berkembang dari Hulu ke Hilir
Pasardana.id – Negara mengalami kerugian masif hingga mencapai Rp3,3 triliun akibat kasus pupuk palsu.
Tak hanya itu, para petani juga akan mengalami jeratan utang serta gagal panen.
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menyebutkan, bahwa kasus pupuk palsu ini berkembang dari sisi hulu hingga hilir.
Sedikitnya ada 27 orang yang sudah di tahan dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Modus yang digunakan yakni menjual pupuk yang tidak mengandung unsur hara, tidak mengandung natrium, kalium, dan fosfat.
“Itu merugikan petani sebesar Rp 3,3 triliun. Sekarang (pelaku) sudah dijadikan tersangka,” kata Amran dalam Sidak bersama Perum Bulog di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4).
Dijelaskan Mentan, pemerintah melalui satuan tugas (satgas) pangan polri telah memberantas 92 kasus korupsi dan mafia periode 2024-2025.
Dalam rentang tersebut kasus yang ditangani terdiri atas 45 kasus beras, 16 kasus minyak, 27 kasus pupuk, serta 3 kasus pegawai. Dari jumlah tersebut, pemerintah telah menetapkan 76 tersangka.
Selain kasus produk pupuk palsu dan pencabutan izin, Mentan mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia masih diminati oleh beberapa negara.
Ia mengatakan, India telah meminta pasokan impor pupuk urea sebanyak 500 ribu ton.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Duta Besar India kepada dirinya.
Sejumlah negara memang sudah mengajukan impor pupuk dari Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Selain India, Indonesia juga menjalin komunikasi perihal pupuk dengan Brasil dan Filipina.
Meski demikian, pembahasan ini masih dalam tahap kalkulasi.
Adapun dengan Malaysia pembicaraan ekspor pupuk masih dalam tahap negosiasi.
Sedangkan kepada Australia, Pemerintah Indonesia telah melakukan ekspor pupuk urea sebesar 250 ribu ton.
“Pupuk sudah kami ekspor ke Australia kemarin dan Perdana Menteri Australia menelpon Bapak Presiden,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, total produksi urea nasional tercatat sebesar 7,8 juta ton, sementara kebutuhan dalam negeri berada di angka sekitar 6,3 juta ton.
Dengan selisih produksi dan kebutuhan tersebut pemerintah menilai ekspor masih dapat dilakukan tanpa mengganggu ketersediaan pupuk di dalam negeri.
Amran menyebut Indonesia saat ini sanggup untuk mengekspor pupuk ke negara yang membutuhkan.

