OJK Akan Cabut Kemudahan 'Buyback' Saham Tanpa RUPS

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi pasar modal dalam negeri telah kondusif, salah satu indikatornya adalah dengan adanya peningkatan IHSG yang mencapai 14% (year to date).

Untuk itu akan ada beberapa kebijakan pelonggaran disaat pasar berfluktuasi akan dicabut.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida menyatakan dalam waktu tertentu akan mencabut Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

"Karena pada dasarnya pasar sudah kondusif sebab kalau dilihat pertumbuhan IHSG sejak awal tahun hingga hari ini dengan posisi 5282 ini mungkin pertumbuhan kita sampai 14%-15%," terang dia di Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Bahkan dia menyatakan pertumbuhan IHSG saat ini tergolong paling tinggi dibanding bursa-bursa utama dunia.

"Walaupun hari ini IHSG turun sampai 3%, tapi kalau melihat indeks kan tiap hari berubah sehingga setiap hari berubah dan investasi di pasar modal itu jangka panjang," papar dia.

Ia menyatakan surat edaran itu akan di cabut dalam waktu dekat ini, dengan demikian pelonggaran 'buyback'  saham tanpa persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tidak berlaku lagi.

Sementara itu anggota Asosiasi Analis Efek Indonesia, Reza Priyambada menyatakan bahwa rencana OJK tersebut sudah tepat.

"Sudah seharusnya setiap aksi korporasi yang berkaitan dengan pengaruh perubahan harga saham harus melalui RUPS," ujar dia.