OJK: Layanan Fintech Urun Dana Harus Seizin OJK
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau bagi para investor yang terbiasa mengakses layanan Financial Technology (Fintech) harus berhati-hati dan jangan lupa untuk memastikan bahwa lembaga Fintech tersebut sudah mengantongi izin dari OJK.
Tak hanya Fintech peer to peer lending (pinjam online) saja yang harus berizin, kini layanan Fintech urun dana atau Equity Crowdfunding (ECF) juga harus terdaftar dan mendapat izin dari OJK.
OJK sendiri memberikan ruang bagi perusahaan kecil dengan jumlah modal kurang dari Rp 30 miliar untuk melakukan penghimpunan dana dari publik di luar pasar modal.
Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 yang diteken Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada 31 Desember 2018.
Meski tak jauh berbeda dengan penawaran umum di pasar modal, namun penawaran saham dengan mekanisme urun dana ini harus diselenggarakan oleh penyelenggara equity crowfunding yang berbadan hukum perseroan terbatas atau koperasi dengan modal minimal dan modal disetor paling sedikit sebesar Rp 2,5 miliar.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi menjelaskan, penerbit urun dana tidak boleh dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh konglomerasi. Perusahaan terbuka maupun anak usahanya juga tidak diperkenankan untuk mengajukan urun dana.
"Penyelenggara ini nantinya bisa bertindak sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek serta manajer investasi," ujar Fakhri di Jakarta, Kamis (10/10).
Sementara, untuk perusahaan yang akan menawarkan saham dengan skema ini, hanya boleh memiliki jumlah modal disetor maksimal Rp30 miliar dengan jumlah kekayaan minimal sebesar Rp 10 miliar. Adapun total dana yang boleh diperoleh dari penawaran saham lewat skema urun dana ini paling banyak sebesar Rp 10 miliar.
"Penghimpunan dana sendiri dapat dilakukan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan, sedangkan masa penawaran maksimal hanya 60 hari," jelasnya.
Fakhri menyebut, karena penerbitan urun dana sendiri merupakan pelepasan saham, maka setiap tahunnya penerbit harus menjabarkan kinerja keuangan. Lalu penerbit harus memberikan dividen sesuai kepemilikan saham pemodal.
Ia menambahkan, sejauh ini, baru satu penyelenggara urun dana yang sudah mengantongi izin OJK, yaitu PT Santara Daya Inspiratama.
"Sudah ada 11 (ECF) saat ini yang mendaftar ke OJK. Baru 1 yang sudah dapat izin," ungkapnya.

