Hilangkan Diskriminasi E-Commerce, Mendag Keluarkan PP PMSE
Pasardana.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto mengatakan tidak akan ada lagi diskriminasi bagi pelaku e-comerce. Hal itu dipertegas dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE).
Agus mengatakan, PP ini diterbitkan untuk mengatur kesempatan berusaha yang sama atau equal playing field antara pelaku usaha asing dan lokal.
Tak hanya itu, dengan adanya PP ini diharapkan dapat mendorong perkembangan niaga elektronik atau e-commerce yang berkelanjutan di Tanah Air.
Regulasi ini juga ditujukan dalam meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor secara online.
"Indonesia perlu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di era teknologi ini. PP PMSE merupakan rumusan strategi pemerintah yang berupaya mengedepankan kepentingan nasional dari peluang perdagangan melalui sistem elektronik yang tengah berkembang dengan cepat," papar Agus melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (11/12/2019).
Penyusunan PP PMSE ini diamanatkan dalam dari Pasal 65 UU Perdagangan yang bertujuan untuk membangun consumer trust dan consumer confidence dengan cara memastikan adanya perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat.
Regulasi juga memastikan terciptanya ekosistem niaga-el yang aman hingga dapat mendorong peningkatan aktivitas dan pertumbuhan perdagangan, serta industri niaga-el.
“Dengan kejelasan aturan main dan juga seimbangnya kesempatan berusaha di bidang niaga-el yang dijamin peraturan pemerintah, diharapkan dapat mendorong para pemain lokal agar semakin percaya diri untuk turut bersaing memperoleh keuntungan berdagang dari tren perdagangan digital yang semakin meningkat di Indonesia," ungkap Agus.
Adapun sejumlah pengaturan dalam PP PMSE yaitu aspek perlindungan bagi konsumen, perlakuan yang seimbang antara pelaku usaha asing dengan pelaku usaha lokal dan pelaku usaha luring dengan pelaku usaha daring, kepastian berusaha, serta aspek-aspek yang dapat mendorong pertumbuhan sektor niaga-el di Indonesia.
Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi niaga-el serta terus mendorong pertumbuhan niaga-el Indonesia sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Poin lain yang diatur dalam PP Nomor 80/2019 yaitu perizinan usaha yang berlaku wajib dan terbagi atas pedagang, penyelenggara melalui sistem elektronik (PPMSE) serta penyedia sarana perantara (PSP).
Bagi PP PMSE yang sebelumnya telah memiliki izin usaha seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, perlu melakukan penyesuaian izin usaha menjadi izin usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial melalui Online Single Submission (OSS).
Sedangkan bagi pelaku usaha PPMSE yang belum memiliki izin usaha, wajib mengurus izin di bidang perdagangan melalui sistem elektronik tersebut.
Tujuan pengaturan ini adalah untuk menyatukan proses perizinan usaha bagi PPMSE yang saat ini masih beragam dan menggunakan beberapa KBLI yang berbeda, seperti Izin Usaha Industri (KBLI 63122) dan Izin Usaha Perdagangan KBLI 47911 sampai dengan 47919 Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos atau Internet.
Ke depannya, PPMSE hanya wajib memiliki satu jenis izin usaha yaitu izin usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik meskipun menyediakan berbagai jenis layanan misalnya Gojek yang memiliki Gomart, Gofood, dan lain sebagainya.
Perizinan usaha bagi pedagang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, sebagaimana yang berlaku saat ini dalam bisnis luring (offline). Bagi pedagang yang saat ini telah memiliki izin usaha, misalnya izin usaha industri atau izin usaha mikro, dan sebagainya tidak perlu membuat izin usaha baru.
Bagi pedagang dengan skala bisnis UKM yang belum memiliki izin usaha, wajib mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Sedangkan bagi pedagang skala mikro, ketentuan memperoleh izin usaha dianggap telah terpenuhi ketika pedagang melakukan registrasi sebagai pedagang/mitra pada PPMSE.
Pedagang mikro juga diharapkan untuk terdaftar agar memudahkan pemerintah melaksanakan tugas dan peningkatan kapabilitas UKM sebagai amanat Pasal 77 PP PMSE.
Sementara, PSP yang menyediakan sarana berdagang daring wajib memiliki izin usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dengan menggunakan KBLI 63122 Portal Web dan/atau Platform Digital dengan tujuan komersial.
Petunjuk teknis PP ini nanti akan diturunkan dalam Permendag yang saat ini tengah disusun Kementerian Perdagangan. Proses penyusunan ini melibatkan para pemangku kepentingan terkait. Permendag tersebut akan mengatur mengenai mekanisme dan tata cara perizinan PMSE.

